Ini kali pertama gw bayar sendiri pajak motor. Itu tuh.. Yang lembar kedua di STNK motor/ mobil. Biasanya yang bayar om gw. Berhubung bliaw gak ada, akhirnya tugas ini jatuh ke tangan gw juga.
Pertama kali ternyata gw salah masuk kantor. Yang gw datengin ternyata kantor untuk pembuatan SIM. Pantesan dari pintu masuk udah gencar ditanyain, "udah ada yang bantuin mas?" Berikut para pria yang melambai-lambaikan tangannya :D
Mbak-mbak tukang parkir berbaik hati memberikan info dimana gw musti bayar pajak. Ooohh.. Ternyata di kantor dipenda. 2 kilometer lagi dari tempat gw berpijak semula.
Setelah lumayan bingung cari tu kantor, yang ternyata emang gerbang depannya kecil. Tapi dibelakang, kantornya lumayan gede. Tanya sana sini gimana prosesnya, ternyata begini :
Lengkapi syarat-syarat (BPKB asli + fotocopy, STNK asli + fotocopy, KTP
asi + fotocopy) -->
Ambil formulir perpanjangan STNK -->
isi formulir (sebaiknya buka BPKB/ STNK, jawaban isiannya contek aja dari situ) -->
serahkan ke loket pendaftaran STNK (BPKB asli + fotocopy, STNK asli+ fotocopy, KTP asli + fotcopy). Dapat nomor urut (BPKB asli dikembalikan) -->
tunggu, kemudian dipanggil untuk mendapatkan 3 lembar tanda bayar yang warnanya putih, biru dan merah (KTP asli dikembalikan) -->
bayar ke loket pembayaran STNK (ketiga lembar tanda pembayaran diserahkan). Bayar sesuai yang tertera, di cap "lunas". Kertas biru diambil. Kertas putih dan merah dikembalikan ke kita. -->
menuju loket pengambilan STNK (serahkan lembar merah). Dan tunggu sampai dipanggil --> disebut nama kita. Ambil STNK asli plus lembar pajak -->
Selesai.
Ternyata semua proses tadi memakan waktu tidak lebih dari satu jam. Cepat juga untuk urusan pemerintahan yang suka dikatain "ribet" :-)
Ayo.. Siapa yang mau urus sendiri? Gak lama kok prosesnya.